Simak cara mengurus surat pindah domisili, dan ternyata cara urus surat pindah domisili sangatlah mudah.
Diketahui, kepengurusan surat pindah domisili kependudukan, cukup gunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, simak juga cara bikin e-KTP baru hingga cara memperbarui e-KTP yang rusak.
WataKotaLive melansir SRIPOKU, panjangnya sistim birokrasi saat mengurus surat pindah, diduga jadi penyebab utama banyaknya penduduk yang lalai mengurus persyaratan administrasi pindah domisili.
Untuk memangkas sistim birokrasi tersebut pemerintah memudahkan warganya yang akan pindah domisili dengan menyiapkan e-KTP dan KK sebagai syarat pindah domisili.
"Perantau yang ingin pindah domisili tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW"
"Semua yang berurusan ke Disdukcapil cukup membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik"
"Kalau akan pindah domisili cukup membawa KK dan KTP asli"
"Aturan baru ini lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKU Timur H Sutikman Minggu (25/8).
Sebelumnya kata dia, penduduk yang akan urus pindah domisili harus urus surat pindah dengan meminta surat keterangan dari RT, RW, Kelurahan dan Dinas Dukcapil jika hendak berpindah tempat tinggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar