1. Apakah dimasukkan dengan barang pindahan itu?
Barang pindahan adalah barang –barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
2. Apakah barang pindahan dipungut bea masuk?
Atas penting barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk ini tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan angkutan.
3. Apakah pembebasan bea masuk atas barang pindahan berlaku bagi semua orang yang membawa barang pindahannya dari luar negeri ke Indonesia?
Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:
a. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:
1) menyetujui tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penggantian ke luar negeri dan surat balasan dikembalikan ke Indonesia dari perwakilan yang disetujui;
2) membahas tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri
b. Pelajar, pelajar, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai dipelajari.
c. Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun lalu terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat kerja dan surat kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri
d. Warga Negara Indonesia yang melakukan pekerjaan pindah dan berdiam di luar negeri paling pendek 1 (satu) tahun terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan menerima barang yang telah ditandasahkan oleh Republik Indonesia di negera yang dihasilkan.
e. Warga negara karena pekerjaannya pindah ke dalam wilayah pabean Indonesia bersama-sama setelah mendapatkan:
1) Izin penyelesaian sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling cepat 1 (satu) tahun; dan
2) Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.
4. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, apakah barang pindahan harus tiba bersama-sama dengan pemiliknya pada saat tiba di Indonesia?
Barang pindahan yg disetujui dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang berhak atau paling lama 3 (tiga) bulan diambil atau sebelum pemilik barang yang tiba di Indonesia.
5. Apa yang harus dilakukan oleh pemilik barang agar barang pindahannya dapat diberikan pembebasan bea masuk?
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyetujui Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:
a. Daftar jumlah, jenis dan estimasi nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan;
b. Surat Jawab dan / atau dokumen terkait yang diajukan dalam jawaban nomor 3; dan
c. Fotokopi paspor.
6. Apakah terhadap barang pindahan harus dilakukan pemeriksaan fisik?
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 28 / PMK.04 / 2008, atas barang pindahan dilakukan pemeriksaan fisik
2. Pengurusan Barang Pindahan
Surat Keterangan Pindah (Konsuler) dan Pengurusan Barang Pindahan (Bea Cukai)
SURAT KETERANGAN PINDAH
Persyaratan:
1.Mengisi formulir Surat Keterangan Pindah
2.Fotokopi paspor (halaman depan dan halaman yang tertera landing permit di Jepang pertama kali)
3.Fotokopi KTP Indonesia / SIM Indonesia (sesuai alamat tinggal di Indonesia)
4.Fotokopi Residence Card (Zairyu Card)
5.Fotokopi tiket pesawat (itinerary)
Biaya ¥. 0
BARANG PINDAHAN
adalah barang-barang yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia dimasukkan ke wilayah Indonesia.
Barang-barang tersebut harus memenuhi ketentuan :
Merupakan barang-barang kebutuhan rumah tangga yang telah dipakai dan setelah dimasukkan ke Indonesia tetap akan dipakai oleh rumah tangga tersebut;
Tidak termasuk persediaan barang dagangan atau termasuk barang larangan;
Bukan merupakan kendaraan bermotor.
Dasar hukum : Keputusan Menteri Keuangan Rl No.28/PMK.04/2008
Contoh barang yang umum dimasukkan sebagai barang pindahan seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur, buku-buku, piano, organ dan alat musik lainnya, alat-alat olah raga, televisi, radio, Video/VCD/LD/CD/DVD Player, komputer (PC), alat penyejuk udara, dan barang lainnya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga.
Atas pemasukan barang-barang pindahan tersebut diberikan PEMBEBASAN BEA MASUK.
PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK
2. Surat Keterangan Barang Pindahan
Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia yang semula berdomisili di Luar Negeri, kemudian dimasukkan kedalam Daerah Pabean Indonesia, dan barang-barang tersebut terdiri dari barang-barang rumah tangga yang diperuntukkan akan tetap sebagai bagian dari keperluan rumah tangga bersangkutan, yang dalam hal ini tidak termasuk persediaan barang dagangan dan barang larangan serta kendaraan bermotor.
Contoh barang umum dimasukkan sebagai barang pindahan seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur, buku-buku, piano, organ, dan alat musik lainnya, alat olahraga, televisi, radio, Video, LD/CD/DVD Player, Komputer (PC), Alat penyejuk udara dan barang lainnya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga.
Pemasukan barang–barang tersebut dapat dibebaskan dari Bea Masuk dan pungutan–pungutan impor lainnya sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
A. PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG PINDAHAN DAPAT DIBERIKAN KEPADA:
Diplomat/Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil/ABRI yang karena tugasnya ditempatkan di luar negeri beserta keluarganya yang dibuktikan dengan Surat Keputusan penempatan di luar negeri dan Surat Keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari departemen yang bersangkutan.
Pegawai Negeri Sipil/ABRI yang menjalankan tugas belajar di luar negeri sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun baik disertai keluarganya atau tidak yang dibuktikan dengan Surat Keterangan tugas belajar di luar negeri dari departemen yang bersangkutan.
Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
Warga Negara Indonesia lainnya (Tenaga Kerja Indonesia/Anak Buah Kapal) kepindahannya harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan resmi pindah yang ditanda syahkan/dilegalisir oleh Perwakilan RI setempat. Bertempat di luar negeri minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus
Warga Negara Asing yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia harus dapat dibuktikan dengan Surat ijin menetap dari Imigrasi dan Surat ijin bekerja dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya satu tahun.
B. SYARAT-SYARAT MEMOHON SURAT KETERANGAN BARANG PINDAHAN:
Mengajukan permohonan tertulis menjelaskan tentang maksud dan tujuan permintaan Surat Keterangan dan/atau Legalisasi Daftar Barang Pindahan yang memuat sekurang-kurangnya alamat di Indonesia, alamat terakhir di Kanada, tanggal kedatangan di Kanada dan tanggal kepulangan dari Kanada.
Menyertakan daftar rincian yang ditandatangani oleh pemohon atas jumlah, jenis, dan perkiraan nilai barang pindahan di setiap box/kotak yang telah ditandasahkan.
Menyertakan surat bukti kepindahan (salah satu dari poin A di atas).
Menyertakan photocopy bukti Tiket pesawat.
Menyertakan photocopy Paspor yang masih berlaku.
Menyertakan photocopy salah satu dokumen status tinggal di Kanada dibawah ini yaitu:
.Study Permit
.Working Permit
.Permanent Residence Card (depan dan belakang)
Lama proses : 2 (dua) hari kerja
Membayar biaya kekonsuleran sebesar C$ 20.00 per surat dalam bentuk Money Order ditujukan ke: Consulate of Indonesia
C. HAL LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN:
Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Diplomat/Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil/ABRI/Mahasiswa yang masih bertugas/berdinas tinggal di luar negeri kemudian menjalankan cuti/liburan di Indonesia tidak berhak memperoleh kemudahan atas barang pindahan.
Mahasiswa/Pelajar/TKI/ABK/Warga negara Indonesia lainnya yang bertempat tinggal/bertugas di luar negeri kurang dari 1 (satu) tahun tidak berhak memperoleh kemudahan atas barang pindahannya.
Informasi selengkapnya mengenai Prosedur Barang Pindahan dapat dilihat di website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada alamat http://www.beacukai.go.id/index.html
Hal dan Keterangan lain yang tidak dimuat pada informasi ini dapat ditanyakan langsung kepada bagian konsuler KJRI Vancouver dengan nomor telepon diatas.
Bila Anda tidak dapat/ kesulitan menghubungi kami, mohon tinggalkan pesan pada mailbox kami dengan nama, nomor telpon dan maksud yang jelas dan kami akan segera menghubungi Anda.
D. PENGIRIMAN MELALUI POS ATAU KURIR
Permohonan paspor yang dikirimkan melalui jasa pos atau kurir hanya dapat dilakukan bila pemohon berada diluar Metro Vancouver atau karena berbagai hal tidak dapat datang ke KJRI Vancouver.
Dengan alasan keamanan, dokumen-dokumen yang dikirimkan melalui jasa pos atau kurir harus melalui jasa pengantaran yang bisa dilacak/ memiliki Tracking Number (FedEx, UPS, Xpresspost, dan lain-lain) dan Signature Required on delivery.
Menyediakan amplop pengembalian yang sudah dibayar (pre-paid return envelope) melalui jasa pengantaran yang bisa dilacak/ memiliki Tracking Number. FedEx, UPS, Purolator, DHL, Courier, Xpresspost dengan Signature Required on delivery.
KJRI Vancouver tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan dan atau kerusakan Paspor dan Dokumen lainnya yang dikirimkan melalui pos atau kurir saat pengiriman. Catat dan simpan Tracking Number pengiriman anda untuk melacak dan mengetahui keberadaan pengiriman dokumen anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Share Dan Bagikan Post ini