Jumat, 20 September 2019

Syarat Dan Ketentuan

Syarat Dan Ketentuan

Sebagai warga indonesia tentunya kami mengikuti aturan perundang undangan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR melalui keputusan kementerian perhubungan yang di jalankan oleh dinas perhubungan dan kepolisian. Aturan ini di buat semata mata untuk kebaikan kita bersama dalam selalu taat dan patuh demi keselamatan jiwa manusia itu sendiri.

Oleh sebab itu demi kelancaran dan kesuksesan dijalan dari mulai perjalan sampai ketempat tujuan pemindahan tentunya kami memberlakukan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai UUD Dishub yang kami aplikasikan keseluruh para customer untuk mamatuhinya sebagaimana kami jelaskan aturan di bawah ini :

I. Mobil Pribadi Atau Penumpang
  1. Selalu menggunakan dan memakai seetbell untuk penumpang yang duduk didepan samping sopir
  2. Tidak boleh Menaikan penumpang atau orang melebihi kapasitas seet yang sudah ditentukan sesuai jenis mobil.
  3. Membawa barang barang secukupnya yang dimasukan kedalam bagasi mobil. Tidak boleh sampai Overload.
  4. Tidak boleh membawa barang barang besar dan tinggi masuk kedalam mobil.
  5. Tidak boleh membawa benda benda tajam.
  6. Tidak boleh membawa binatang peliharaan apapun kedalam mobil.
  7. Di larang keras membawa barang barang narkoba, narkotika dan sejenisnya dan minuman keras apapun.


II. Mobil Pickup Bak Dan Pickup Bok
  1. Kapasitas duduk penumpang hanya diperbolehkan satu orang dan harus selalu menggunakan untuk memakai seetbell.
  2. Kami tidak menerima pesanan jenis barang barang yang melanggar hukum. Seperti Narkoba, narkotika dan sejenisnya. Minuman Keras atau minuman beralkohol apapun baik berdosis rendah atau pun tinggi.
  3. Kami tidak menerima pemesanan untuk kiriman jenis barang, jenis benda, yang dapat melanggar hukum. Serta tumbuhan, hewan, binatang yang dilindungi undang undang yang dapat pelanggaran hukum.
  4. Berat barang tidak boleh lebih dari 800kg. Tidak boleh melebihi kapasitas ketentuan sesuai berat dan jenis mobil.
  5. Panjang dan lebar barang tidak boleh melebihi ukuran bak. Atau setara dengan panjang : 2,25m lebar : 1,75m.
  6. Tinggi barang tidak boleh melebihi Tinggi atas kepala kap mobil depan. Atau setara dengan 1m.


III. Jenis Mobil Truk
  1. Aturan sama seperti Poin II.1, II.2, II.3, II.4, diatas poin tersebut
  2. Berat Barang Tidak Boleh lebih dari 2 Ton.Panjang dan Lebar barang tidak boleh melebihi ukuran bak mobil. Dan tinggi barang juga tidak boleh melebihi kepala kap mobil.
  3. Demikian Aturan syarat & ketentuan ini kami berlakukan sesuai aturan main dan undang undang yang dibuat oleh Dishub dan kepolisian.
Kami tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang di lakukan dan diperbuat oleh para customer atau pelanggan. Syarat & aturan yang belum tertulis akan menyusul kemudian.
Dengan Anda memesan pelayanan jasa kepada kami berarti anda telah menyetujui semua kebijakan dan peraturan yang telah kami buat.
Jasa Pindahan Rumah Habibi Dan Aini Rental Mobil, Layanan Transportasi, Jasa Kurir, Jasa Pengiriman, Jasa Pengepakan, Sewa Mobil Pickup

Tidak ada komentar: